Kamis, 29 November 2012

Auditing Islamic Financial Institution by Roszaini Haniffa; A Review

Ahmad Baehaqi Mahasiswa S 1 Program Studi Akuntansi Syariah, STEI SEBI Depok baehaqi17@gmail.com 1. Pendahuluan Tujuan dari audit laporan keuangan adalah untuk meningkatkan kepercayaan pengguna laporan keuangan terhadap laporan keuangan apakah telah disusun berdasarkan peraturan yang berlaku atau tidak. Begitu juga dengan laporan keuangan lembaga keuangan syariah (LKS). Tapi, seiring dengan pertumbuhan entitas syariah, ruang lingkup audit konvensional tidak bisa memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan (stakeholder) LKS. LKS diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan usahanya sehingga stakeholder LKS membutuhkan informasi apakah LKS telah menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah atau belum. Hal inilah yang belum dapat diakomodir oleh audit konvensional sehingga diperlukan dimensi baru dalam audit LKS yang tidak hanya memberikan jaminan pernyataan atas laporan keuangan semata tapi juga pernyataan atas pemenuhan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan usaha LKS. 2. Tujuan Audit LKS Audit merupakan elemen penting untuk meningkatkan akuntabilitas perusahaan. Menurut standar audit LKS AAOIFI (2001) ASIFI No. 01 bahwa tujuan dari audit atas laporan keuangan LKS adalah untuk memberikan keyakinan kepada auditor dalam menyatakan pendapat atau opini apakah laporan keuangan LKS telah disusun dalam semua hal yang material sesuai dengan aturan dan prinsip syariah, standar akuntansi AAOIFI dan standar akuntansi yang relevan dengan praktik dinegara dimana LKS beroperasi. Ketidak patuhan LKS terhadap prinsip syariah akan menghadapkan LKS pada risiko operasional dan operasi. Menurut Haniffa, audit LKS tidak hanya sebatas pada review syariah sebagaimana kebutuhan dari stakeholder LKS, tapi lebih dari itu adalah untuk tujuan yang lebih luas, merealisasikan maqashid syariah. Hal ini, menurut Ibnu Qayyim Al-Jauziyah (1973) dalam Nugraha dan Taufik (2012) dikarenakan bahwa basis syariah adalah untuk merealisasikan kemaslahatan bagi masyarakat. Bahkan saat ini, telah ada usaha-usaha untuk mengevaluasi kinerja LKS yang sejalan dengan maqashid syariah, diantaranya adalah Hameed (2004), Mohammed, Dzuljastri, dan Taib (2008), Mohammed & Taib (2009), Kuppusamy, Saleha, dan Samudhram (2010) dan Nugraha & Taufik (2012). 3. Karakteristik Audit LKS Terdapat 4 bagian yang mempunyai peran penting dalam pemenuhan prinsip sharia compliance. 4 bagian tersebut adalah DPS, Auditor Eksternal, Auditor Internal dan Komite Audit dan Tata Kelola. Haniffa menjelaskan dalam bagian ini penguatan peran DPS dalam shari’ah review untuk melakukan ex-post dan auditor eksternal untuk melakukan uji petik kepatuhan syariah berdasarkan uraian DPS. Ex-post yang dilakukan oleh DPS saat ini masih minim dikarenakan program audit syariah yang belum berkembang (Abdul Raham, 2008). Haniffa menjelaskan bahwa DPS dalam melakukan pengawasan syariah dibantu oleh auditor eksternal dengan menyiapkan draft laporan pengujian kepatuhan syariah dan laporan internal sharia review dari auditor internal. Laporan tersebut memudahkan DPS untuk membuat sebuah kesimpulan syariah. Menurut Haniffa, auditor eksternal tidak sebatas memeriksa laporan keuangan industri syariah, atau sebatas meminta opini syariah dari DPS ketika akan memeriksa laporan keuangan (BI, 2008). Auditor eksternal dituntut untuk menyiapkan draft laporan pengujian kepatuhan syariah. dalam hal ini, auditor eksternal juga melakukan uji petik kepatuhan syariah. Peran auditor eksternal tersebut merupakan tanggung jawab seorang auditor untuk memastikan bahwa laporan keuangan industri syariah telah disusun dan disajikan sesuai dengan prinspi syariah (BI, 2008). Menurut standar AAOIFI GSIFI No. 3 DPS dapat memanfaatkan laporan internal syariah review dan laporan tersebut dapat dilakukan oleh departemen audit internal dengan syarat mempunyai kompetensi untuk melakukan review syariah. Aturan yang ditetapkan oleh AAOIFI menunjukkan bahwa auditor internal merupakan perpanjangan tangan dari DPS untuk melakukan sharia review dan tentunya dalam melaksanakan tugasnya auditor internal mendapat arahan dari DPS. Keseluruhan kinerja DPS, Auditor Internal & Auditor Eksternal akan dievaluasi oleh Komite Audit dan Tata Kelola. Hal tersebut karena komite audit dan tata kelola bertanggung jawab untuk memeriksa struktur dan proses pengendalian dan memastikan bahwa LKS menjalankan prinsip syariah. Menurut Haniffa, proses audit syariah yang dilakukan saat ini masih terbatas pada laporan keuangan padahal audit syariah lebih luas dari itu. Audit syariah tidak sebatas pada halal haram sebagaimana dijelaskan sebelumnya tapi juga menjamin tercapainya maqashid syariah. Sebagai sebuah kesimpulan, apa yang ditulis oleh Haniffa ini merupakan sebuah upaya untuk meningkatkan audit syariah LKS dengan memanfaatkan kondisi realita saat ini. Auditor eksternal menjalankan mekanisme eksternal dalam pengawasan syariah sedangkan DPS, auditor internal dan Komite Audit & Tata Kelola menjalankan mekanisme internal. Tantangan kedepannya adalah auditor eksternal harus meningkatkan kompetensinya untuk melakukan uji petik kepatuhan syariah dan DPS juga harus meningkatkan kompetensi pengetahuan dan pengalaman tentang ekonomi dan perbankan juga audit sehingga kedepannya pelaksanaan ex-post bisa lebih maksimal. Terkait independensi DPS, masih banyak dipertanyakan tapi yang harus dipahami adalah DPS mempunyai kode etik dan pemahaman bahwa apa yang dilakukannya berkaitan dengan hukum syariah dan akan dipertanggungjawabkan kepada Allah swt sehingga diharapkan dapat menjaga independensinya. Referensi: 1. Abdul Rahman, AR. (2008). Sharia Audit for Islamic Financial Services: The Needs & Challenges. ISRA Islamic Finance Seminar (IIFS), 11 November 2008, 2. Haniffa, R. (2008). Auditing Islamic Financial Institution, 3. Nugraha, H. F. & Taufik, M. (2012). Model Penilaian Tingkat Kesehatan Perbankan Syariah: Implementasi Maqashid Indeks di Indonesia & Yordania. Makalah Forum Riset Perbankan Syariah V Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makasar 4. BI. (2008). Panduan Audit Bank Syariah. BI: Jakarta, 5. AAOIFI. (2001). Accounting, Auditing & Governance for IFI. Manama, Bahrain.